03 Maret, 2015

Hadits Sholatnya Tetangga Masjid

Syeikh AbdulAziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullohu ta’ala- ditanya tentang hadits yang berbunyi,
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

“Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali ia sholat di masjid”

Apakah ini termasuk hadits shohih atau perkataan ma’tsur (atsar sahabat)? Sementara kalimat tersebut sangat tegas (memberatkan), padahal agama ini adalah agama yang mudah dan tidak sulit/memberatkan. Apa pendapat syeikh dalam masalah ini?
Jawab Syeikh,

لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

Lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ad-Daruquthniy, Al-Hakim, At-Thabraniy dan Ad-Dailamiy yang kesemuanya dengan sanad yang dhoif/lemah yang disandarkan kepada Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam. Bahkan Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolaniy berkata :

ليس له إسناد ثابت وإن اشتهر بين الناس

“Hadits tersebut tidak memiliki sanad yang tsabit, walaupun hadits ini masyhur dikalangan manusia”

Para Ahli Ilmu sepakat menilai bahwa hadits tersebut dhoif. Dan jika dikerjakan sholat itu dirumah maka sholatnya sah, dan makna hadits tersebut adalah tidak “sempurna” sholat bagi tetangga masjid kecuali dimasjid.
Sungguh telah banyak hadits-hadits shohih yang menjelaskan sahnya sholat sendiri akan tetapi ia berdosa jika tanpa udzur syar’I meninggalkan sholat berjamaah dimasjid. Karena sholat berjamaah bersama kaum muslimin adalah wajib sebagaimana hadits yang lain seperti sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam,

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa mendengar panggilan (adzan) namun tidak memenuhinya, maka tidak ada sholat baginya kecuali ada udzur.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya bab Sholat (551), Ibnu Majah dalam sunannya bab Masjid dan Jama’ah (793), Ad-Daruquthniy, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, sanadnya sesuai syarat Muslim.

Juga sebagaimana sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam kepada seorang yang buta, yang memohon idzin kepada nabi untuk sholat dirumahnya karena ketiadaan orang yang mau menuntunya kemasjid. Rasululloh bersabda, “Apakah engkau mendengar adzan?” maka orang itu menjawab, “ya”, lantas nabi mengatakan, “maka wajib (menghadiri panggilan adzan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab Masjid dan tempat sholat (653), dan An-Nasa’i dalam sunannya bab Imamah (850).

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE